Wakapolres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Surawan mengatakan, atas perbuatannya, SAG melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara maksimal lima belas tahun dan denda maksimal Rp 300 juta," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/6/2015).
Tindak kekerasan seksual tersebut terjadi pada Desember 2014 lalu. Saat itu, korban, TAP (5), sedang diajak ibunya, NR, yang bekerja sebagai juru masak katering di sebuah kantor rumah produksi di Jalan Tebet, Jakarta Selatan.
Saat NR bekerja, TAP bermain dan bertemu dengan SAG yang juga bekerja di tempat tersebut. TAP kemudian menerima kekerasan seksual di toilet lantai 3 kantor tersebut.
Pada malam harinya, TAP mengeluh sakit di kemaluannya. NR kemudian mengeceknya dan menemukan lecet di sana. Ia pun segera meminta visum ke RS dr Cipto Mangunkusumo. Surat hasil visum tersebut dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk dijadikan barang bukti.
Kepolisian kemudian melakukan pemanggilan terhadap SAG. Namun, pedangdut yang terkenal pada era 1990-an itu tetap mangkir. Ia kemudian hadir pada pemanggilan selanjutnya.
"Tanggal 10 Juni 2015 dipanggil, lalu tanggal 11 Juni 2015 kami tetapkan SAG sebagai tersangka," kata Surawan.
Sempat mengelak
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, SAG sebenarnya sempat mengelak. Ia tidak terima dituduh melakukan kekerasan terhadap TAP hanya karena gadis kecil itu menyebut bahwa pelakunya memiliki ciri-ciri berkepala botak. Sebab, ada pula orang dengan ciri-ciri tersebut di rumah produksi tempat dia bekerja.
Surawan menjelaskan, TAP mengenali SAG dengan panggilan "Om Botak". Maka penyidik pun memanggil dua orang yang memiliki kepala botak itu. Ternyata, TAP langsung menunjuk ke arah SAG. TAP saat ini tengah menjalani terapi psikologis atas kekerasan yang dialaminya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.