Kapolsek Metro Setiabudi Ajun Komisaris Besar Arsal Sahban mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (15/6/2015) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dalam peristiwa itu, Fahmi tewas dalam perjalanan menuju RS Agung. Namun, selang beberapa hari setelah peristiwa penusukan tersebut, Culun pun menyerahkan diri ke Polsek Metro Setiabudi.
Kini ia telah mendekam di ruang tahanan Mapolsek. "Tersangka sudah menyerahkan diri dan kami amankan," kata Arsal saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2015).
Penusukan itu diawali saat Culun tengah nongkrong di TPU Menteng Pulo. Kemudian ia didatangi lima orang temannya yang memberitahu bahwa dia sedang dicari oleh Fahmi.
Culun tersulut emosinya kemudian pulang ke rumah dan mengambil pisau badik dan kembali ke tempat kejadian.
Ia menaruh pisau badik tersebut di belakang salah satu batu nisan. Selanjutnya, saat Fahmi datang ke lokasi, sempat terjadi cekcok antara Culun dan Fahmi.
Kemudian, Culun pun mengambil pisau badik yang sudah disembunyikan lalu menusuk Fahmi pada bagian perut dan pipi hingga terjatuh.
Selanjutnya, Culun melarikan diri dan sempat menyembunyikan pisau di atap salah satu rumah warga. Atas perbuatannya, Culun dikenakan Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP. Hukumannya mencapai 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.