"Total sementara aset milik ABD diperkirakan Rp 10 miliar," kata Anang di kantor BNN, Jakarta Timur, Senin (6/7/2015).
Aset senilai Rp 10 miliar itu terdiri dari satu unit mobil Toyota Vellfire, satu unit mobil BMW, satu unit mobil Honda CR-V, dan satu unit Nissan X-Trail. ABD juga memiliki uang di sebuah rekening Rp 829.250.000, serta tanah dan rumah seluas puluhan ribu meter persegi di Aceh.
Sedangkan tersangka AH, seorang pekerja money changer yang terlibat dalam sindikat narkoba, turut diamankan asetnya. AH bekerja ke sebuah money changer di Malaysia, yang menggunakan uang tenaga kerja Indonesia di sana untuk membeli narkoba.
AH bertugas mengganti uang TKI yang hendak dikirimkan ke keluarga di Indonesia tersebut. Harta AH yang disita yakni satu rumah di Central Park Surabaya, 1 unit mobil Avanza, satu unit mobil Grand Livina, uang tunai sebanyak Rp 285 juta, dan beberapa rekening lainnya. AH tercatat memiliki 114 rekening bank.
"Total asetnya diperkirakan Rp 3 miliar," ujar Anang.
Anang mendorong agar harta bandar narkoba dapat dirampas. Perampasan harta bertujuan untuk memiskinkan para bandar. Pasalnya, Anang menyatakan, dari balik penjara pun, bandar masih kerap beraksi karena punya kemampuan finansial. Namun, dalam beberapa kasus yang terjadi, harta pengedar yang telah dibawa ke pengadilan, justru dikembalikan ke tersangkanya.
"Kamu tahu enggak kenapa bisa kembali, karena enggak ada yang mengontrol," ujar Anang.
Harta para bandar ini dapat digunakan untuk pemberantasan. BNN juga berharap, harta rampasan dari para bandar dapat menjadi intensif dan membantu tugas penegak hukum, khususnya dalam menangani kasus TPPU narkoba.