Saat itu, Erik bertugas mengemudikan mobil operasional PT Armorindo Artha untuk mengisi uang di sejumlah ATM bank swasta. Erik melakukan pengisian bersama karyawan lainnya, Petrus Laoly, Edhy Dhanarto, dan Abdul Muis.
"Pas mengisi di ATM Alfamidi Tebet, tiba-tiba kendaraan hilang, dibawa kabur oleh tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2015).
Tiga orang lainnya yang bersama Erik saat itu baru mengetahui saat selesai mengisi uang di ATM. Erik pun kabur dan bekerja sama dengan dua orang lainnya. "Di belakang, sudah ada temannya yang naik mobil mengikuti Erik," kata Krishna.
Dua tersangka lainnya, yakni Udin dan Toyo, mengikuti dengan menggunakan mobil sewaan untuk membantu Erik melancarkan aksinya. Ketiganya sudah berniat melakukan aksi penggelapan uang tersebut. "Otaknya ini si Erik," kata Krishna.
Ketiganya diringkus oleh Subdirektorat Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di tempat berbeda. Udin dibekuk di daerah Duren Sawit, sementara Erik dan Toyo dibekuk di daerah Cilegon.
"Ditangkap pertama Udin. Setelah itu, baru Erik dan Toyo. Rencananya mau kabur ke Lampung," kata Krishna. Ketiga tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.