Jika ada anggota Dewan yang mempertanyakan kebijakannya tersebut, Basuki memintanya untuk bertanya langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sudah lama disetujui. Kalau ada yang bilang aturan ini melanggar, coba tanya ke Kemendagri saja, ini aturan pergubnya sudah lama kok," kata Basuki, di Balai Kota, Kamis (30/7/2015).
Honorarium itu diberikan kepada personel TNI-Polri yang membantu kegiatan-kegiatan Pemprov DKI.
Di sisi lain, dia juga mendorong aparat TNI-Polri yang bekerja sama dengan DKI untuk membuka rekening di Bank DKI agar uang saku yang diterima bisa ditransfer secara non-tunai. ATM Bank DKI itu juga bisa dipergunakan untuk tap di bus transjakarta dan digunakan secara gratis.
Basuki diketahui telah menandatangani peraturan gubernur yang mengatur tentang pemberian uang saku ini. Pergub Nomor 138 Tahun 2015 itu ditandatangani pada tanggal 3 Maret 2015.
Pasal ketujuh Pergub tersebut mengatur biaya pemberian honorarium dianggarkan pada SKPD Pemprov DKI yang memiliki tugas dan fungsi pengamanan, penertiban, dan penjangkauan.
Pergub mengatur besaran honorarium sebesar Rp 250.000 per hari untuk setiap orang dan uang makan paling banyak sebesar Rp 38.000 per hari untuk setiap orang.
"Sekarang semuanya sudah berjalan dan anggarannya ditaruh di pos Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan kecamatan/kelurahan," kata Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.