Tindak pidana tersebut berupa pencucian uang oleh tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan bongkar muat peti kemas di pelabuhan.
"Dua alat bukti sudah terpenuhi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono di Jakarta, Kamis (30/7/2015).
Namun, Mujiyono enggan menjelaskan lebih lanjut tentang dugaan pencucian uang tersebut.
Polisi menggeledah kantor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Selasa (28/7/2015). Dari penggeledahan tersebut, disita barang bukti berupa puluhan ribu uang dollar Amerika dan Singapura, flashdisk, dan dokumen perizinan impor.
Kasus ini bermula dari kegeraman Presiden Joko Widodo terhadap dwell time atau masa inap bongkar muat peti kemas di Tanjung Priok pada Rabu (17/6/2015). Pasalnya, aktivitas tersebut dinilai cukup lama dan berdampak luas terhadap perekonomian di Indonesia.
Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian pun menunjuk Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi untuk mengecek kondisi di lapangan. Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan masalah perizinan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok.
Selain itu, dari paparan Hengki, Tito menyebut adanya unsur tindak pidana berupa penyuapan dan gratifikasi di perizinan Pelayanan Terpadu Satu Atap di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Tito kemudian membentuk satgas khusus yang diketuai Hengki dengan dibantu Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dari situ, kemudian polisi bergerak dengan menggeledah kantor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan pada Selasa (28/7/2015).
Setelah penggeledahan tersebut, polisi kemudian menangkap ME yang diduga terlibat kasus penyuapan di instansi pemerintahan tersebut. Tak berhenti di situ, dua orang dari Kementerian Perdagangan, yakni MU sebagai PHL dan IM sebagai Kasubdit di Kementerian Perdagangan, juga dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.