Kepala UP Parkir Dishubtrans DKI Jakarta Sunardi Sinaga mengatakan, tarif yang berlakukan adalah Rp 5.000 untuk mobil dan Rp 2.000 untuk sepeda motor. Biaya itu dikenakan untuk sekali parkir dan hanya satu kali pungut.
"Jadi kalau dimintakan tarif yang lebih mahal, masyarakat berhak menolak," kata Sunardi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (31/7/2015).
Ia pun mengimbau masyarakat yang menemukan praktik parkir on street dengan tarif yang lebih mahal dari yang ditetapkan Dishub untuk melapor. Hal ini supaya Dishub bisa mengambil langkah tegas untuk oknum-oknum yang memanfaatkan jalan sebagai lahan parkir liar.
"Kami terbuka 24 jam untuk laporan masyarakat, melapornya bisa melalui nomor kantor Dishub DKI," kata Sunardi.
Ia menuturkan, menurut Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2011, ada 378 jalan yang resmi dikelola UP Parkir Dishub DKI. Namun, ada sejumlah jalan yang sudah dipasangi terminal parkir elektronik (TPE).
"Jalan yang sudah dipasangi TPE tarifnya bukan seperti parkir on street lainnya, melainkan sudah progresif," kata dia.
Tarif progresif yang dimaksud yakni tarif parkir yang berlaku per jam, Rp 5.000 untuk mobil dan Rp 2.000 untuk sepeda motor. Misalnya, mobil parkir tiga jam di jalan yang sudah dipasang TPE, pengemudinya wajib membayar Rp 15.000.
Nantinya, pengguna jasa parkir akan diberi karcis untuk menandakan lokasi parkir on street tersebut dikelola oleh Dishub DKI. Sunardi pun menegaskan, bila tidak diberikan tiket, maka pengguna jasa parkir tidak perlu membayar parkir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.