"Saya memang lagi butuh tambah pembantu," kata Lulu, saat ditemui di kediamannya di Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Sebenarnya, Lulu, yang tengah hamil sembilan bulan, telah memiliki seorang PRT di rumah bernama Ipah. Rencananya, Manisah akan dijadikan PRT yang membantunya mengurus keperluan di rumah bila anaknya lahir kelak. Lulu melanjutkan, setelah diterima bekerja, Manisah tidak menunjukkan sifat yang mencurigakan.
"Malah sifatnya manis," ujar Lulu.
Apalagi, berdasarkan identitas KTP, Manisah berasal dari Banjarmulya, Pemalang, yang dekat dengan kampung halaman Lulu di Tegal, Jawa Tengah. Oleh karenanya, Lulu mau menerima Manisah bekerja di rumah.
Namun, semua berubah pada hari Minggu (10/8/2015). Saat itu, Lulu dan keluarga meninggalkan rumah untuk berbelanja perabot bayi. Di rumah, ada Ipah, keponakan korban Rizki, dan Manisah.
Saat Ipah dan Rizki keluar dari rumah, diduga saat itu Manisah melakukan aksinya. Ipah yang pulang kembali ke rumah pada Minggu sekitar pukul 15.30 mendapati rumah sudah dalam keadaan pintu terbuka.
"Saya assalamualaikum tiga kali, tapi enggak ada yang menjawab," ujar Ipah pada kesempatan yang sama.
Aksi pencurian itu belum ketahuan. Mereka baru sadar ketika Lulu dan suaminya hendak mengambil sejumlah uang di dalam lemari.
"Pintu lemari dalam keadaan tercungkil. Akhirnya kita baru nyari, ke mana ibu (PRT) itu," ujar Lulu.
Sejak hari itu, Manisah pergi dari rumah korban tanpa diketahui bersama hilangnya uang tunai Rp 80 juta yang disimpan korban di lemari kamar. Kasus ini sudah diadukan ke Polsek Duren Sawit, tetapi hingga sore ini belum resmi jadi laporan polisi (LP) karena dinyatakan belum lengkap. Pasalnya, korban hanya membawa KTP Manisah sebagai barang bukti.
"Sudah lapor ke Polsek, cuma katanya harus ada saksinya. Enggak bisa KTP (diduga pelaku) saja. Tapi, saya mau lapor lagi dan sudah ada tetangga sini yang mau jadi saksi," ujar Dimas, salah satu kerabat korban.
Kepala Polsek Duren Sawit Komisaris Johanes Kindangen yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut. "Kalau kasus begitu ada asas praduga tak bersalah (terhadap Manisah), tetapi bisa juga dia indikasinya sebagai pelaku. Akan kita tindak lanjuti," ujar Johanes.