Biasanya, ketika akan melakukan pelantikan bupati atau wali kota, akan digelar rapat pertimbangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh DPRD DKI. Begitu pun pada pelantikan Wali Kota Jakarta Selatan ini. Ternyata, terdapat perbedaan pendapat dalam internal DPRD DKI mengenai pelaksanaan rapat tersebut.
"Berdasarkan kesepakatan pada waktu penyusunan tatib, rapat pertimbangan itu melalui rapim (rapat pimpinan) yang diperluas," ujar Sekretaris Komisi A Syarif di Gedung DPRD DKI, Kamis (13/8/2015).
Rapim diperluas yang dimaksud Syarif menandakan bahwa peserta rapim tidak hanya terdiri dari pimpinan DPRD dan ketua fraksi saja, tetapi juga mengajak Komisi A sebagai komisi yang membidangi masalah pelantikan ini.
Syarif mengatakan, hal tersebut tidak dilakukan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi. Dalam pelaksanaan rapat pertimbangan, kata Syarif, Prasetio hanya melakukan rapim beranggotakan pimpinan Dewan saja tanpa Komisi A.
Syarif mengatakan, rapat pertimbangan yang menurut dia tidak sesuai dengan tata tertib ini sudah berlangsung dua kali.
Pertama kali adalah ketika menjelang pelantikan Bupati Kepulauan Seribu. Pada saat itu, kata Syarif, Prasetio juga tidak mengundang Komisi A dalam rapat.
Syarif pun berniat membuat nota keberatan yang akan diberikan kepada Prasetio sebagai ketua Dewan dalam rapim terdekat.
"Ini kedua kalinya Ketua DPRD menabrak tatib DPRD, pertama soal Bupati Kepulauan Seribu dan kedua Wali Kota Jaksel," ujarnya.
"Saya juga tidak habis pikir, kenapa dua pelanggaran tatib DPRD dibiarkan terjadi. Saya berharap Ketua DPRD bisa menghormati tatib yang dibuatnya bersama kami," ujar Syarif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.