"Harimau Sumatera itu kami pinjamkan selama lima tahun," kata Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) TMR Bambang Triana di Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015).
Lebih lanjut, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan aturan perundang-undangan yang ada di Indonesia berbeda dengan aturan luar negeri.
Kata dia, perundang-undangan tersebut tidak mengizinkan Indonesia untuk hibah total binatang khasnya kepada negara lain. Sementara negara lain diperbolehkan hibah total hewan khas negaranya kepada negara lain.
Berdasar aturan yang berlaku, Indonesia hanya dapat meminjamkan hewan kepada negara lain hingga lahir generasi ketiga.
"Jadi kalau hewan kami yang dipinjamkan ke negara lain sudah beranak, anak pertama akan menjadi milik Indonesia. Anak kedua kepemilikannya setengah-setengah dengan negara itu dan anak ketiga baru jadi kepemilikan mereka," kata Bambang menambahkan.
Sehingga, lanjut Basuki, ada beberapa negara yang keberatan dengan aturan Indonesia tersebut. Selain itu, banyak pula negara yang menilai pertukaran hewan khas itu tidak setimpal.
Sehingga, Basuki harus meyakinkan kota-kota yang tergabung dalam Sister City untuk mempercayai DKI Jakarta merawat hewan-hewan khas negara mereka.
"Kami yakin yang penting bagi mereka adalah soal kepercayaan. Kalau mereka percaya kami bisa pelihara dengan baik pasti mereka suka juga. Makanya kami harus buktikan, jangan sampai binatang-binatang dilihat kurus-kurus atau jadi kanibal lagi diumpanin," kata pria yang biasa disapa Ahok itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.