"Kalau BPK sudah bilang ada indikasi kerugian negara, mau apa pun bentuknya, itu wajib ditindaklanjuti. BPK kan mengaudit keuangan daerah. Kalau ada indikasi kerugian, siapa pun yang terlibat harus diselidiki," kata Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi di sela-sela kunjungan kerjanya ke RS Sumber Waras, Rabu (19/8/2015).
Rekan Sanusi, Prabowo Soenirman, menyampaikan hal serupa. Ia menilai, semua temuan BPK merupakan temuan yang valid karena ia menilai BPK merupakan lembaga negara yang memiliki kapabilitas untuk melakukan audit.
Kendati demikian, Prabowo menilai, temuan BPK mengenai pengadaan UPS tidak akan dijadikan agenda kerja panitia khusus. Sebab, pengadaan UPS sudah masuk dalam ranah penyelidikan pihak kepolisian.
"Kita tidak perlu lagi untuk menyelidiknya karena sudah masuk ke ranah hukum," ujar politisi Partai Gerindra ini.
BPK menyatakan, pengadaan alat UPS tahun 2014 tidak sesuai kebutuhan dan tidak melalui pembahasan antara DPRD DKI dan pihak eksekutif. BPK menyatakan, pengadaan alat tersebut merupakan hasil rapat internal Komisi E DPRD.
Berdasarkan draf laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terhadap laporan keuangan Provinsi DKI Jakarta tahun 2014, BPK menyatakan, pengadaan yang diperuntukkan bagi 25 sekolah yang ada di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat itu tidak tercantum dalam rencana kerja dan anggaran (RKA) eksekutif, baik di Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) DKI maupun di tiap-tiap suku dinas.
Koordinator Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri menganggap, temuan tersebut bahkan bisa jadi petunjuk bagi Bareskrim Polri untuk menetapkan tersangka baru. Sebab, dinyatakan secara jelas dalam temuan tersebut, pengadaan UPS merupakan hasil rapat internal Komisi E DPRD dan hanya ditandatangani pimpinan Komisi E.
Berbeda dengan rekan-rekannya, Wakil Ketua DPRD Abraham Lunggana tidak percaya dengan temuan BPK itu. Ia justru membantah bahwa pengadaan UPS merupakan pembahasan dari internal DPRD DKI saja. Menurut dia, hal tersebut tidak mungkin terjadi mengingat tiap pembahasan harus berdasarkan usulan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terlebih dahulu.
"Itu baca di mana ya? Enggak ada itu, pasti bohong. Enggak bisa dong kita main bahas-bahas sendiri saja. Logikanya, kalau kita bahas sendiri, uangnya dari mana?" ujar dia saat dihubungi, Selasa (18/8/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.