Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD DKI Bingung Satpol PP Terima Insentif Pemungutan Pajak

Kompas.com - 01/09/2015, 15:28 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016, anggota Badan Anggaran DPRD DKI secara tidak sengaja mengetahui bahwa Satpol PP masuk dalam daftar penerima insentif pemungutan pajak. Hal ini diketahui setelah anggota Banggar, Bestari Barus, mengeluh soal insentif yang tidak sesuai dengan kinerja Dinas Pajak DKI.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pajak DKI Agus Bambang memang mengusulkan revisi target pendapatan DKI. Setelah kemarin menurunkan target pendapatan dari Rp 37 triliun menjadi Rp 34 triliun, hari ini kembali diusulkan turun menjadi Rp 32 triliun.

Melihat hal ini, Bestari pun berkomentar. "Pertama saya kok jadi melihat bahwa Bapak sangat tidak optimistis dengan target Rp 37 triliun itu? Ini kan tidak sejajar dengan belanja insentif pemungutan pajak daerah, yang tahun ini ada penambahan Rp152 miliar," ujar Bestari di Gedung DPRD DKI, Selasa (1/9/2015).

"Menyerahnya Pak Agus dalam memaksimalkan pendapatan melalui pajak, perlu disesuaikan belanja insentif untuk bapak agar tidak memberatkan APBD," ucap dia.

Hal yang dimaksud Bestari adalah jika Dinas Pajak tidak mampu mencapai target pendapatan, maka sebaiknya belanja insentif pemungutan daerah diturunkam saja. Sebab, Dinas Pajak tidak bisa mencapai target.

Insentif pemungutan pajak merupakan insentif yang diberikan kepada pihak-pihak yang membantu proses pemungutan pajak seperti salah satunya adalah Dinas Pajak DKI.

Menjawab hal tersebut, Agus mengatakan bahwa pemberian insentif untuk mereka telah diatur dalam peraturan pemerintahan.

Insentif pun hanya diterima jika mereka bisa mencapai target. Insentif paling tinggi yang bisa didapat pegawai Dinas Pajak adalah senilai dengan 10 kali gajinya.

"Jadi untuk insentif sudah ada ketentuannya maksimumnya berapa. Siapa yang terlibat. Berapapun target, tetap yang kami dapat 10 kali gaji," ujar Agus.

Agus pun menjelaskan instansi mana saja yang mendapatkan insentif terkait kapasitasnya dalam proses pemungutan pajak.

"Dalam pergub, yang menerima itu Kepolisian, Asisten Perekononian, termasuk BPKAD, Bappeda, Dinas Kependudukan, Diskominfomas, Dinas Industri, Dinas Pajak, Wali kota, Camat, Lurah, Dinas Pariwisata, Satpol PP, dan yang lain," ujar Agus.

Jawaban Agus menimbulkan pertanyaan bagi anggota Banggar. Sebab, menurut anggota Banggar, pemberian insentif kepada Dinas Pajak merupakan hal tepat. Akan tetapi, anggota Banggar bingung jika insentif juga diberikan kepada Satpol PP.

"Peran Satpol PP dalam pemungutan pajak seperti apa Pak?" tanya Pimpinan Banggar, Mohamad Taufik. "Seperti penertiban Pak," ujar Agus.

"Pak, kalau penertiban kan memang fungsi dan tugasnya. Ini kan Satpol PP dapat duit," ujar Taufik.

"Saya rasa Pak Agus tidak punya wewenang menjawab itu deh. Pak Agus enggak punya kapasitas," ujar Bestari. Menjawab hal itu, Agus pun hanya berjanji akan memberi peraturan pemerintah dan pergub yang mengatur itu saja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com