Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taufik Batalkan Usulan Program Revisi UU tentang Pemprov DKI sebagai Ibu Kota

Kompas.com - 03/09/2015, 18:19 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik membatalkan program Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta tentang rancangan revisi Undang-Undang No 29 tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Hal tersebut disebabkan karena Biro Tata Pemerintahan tidak dapat menjelaskan dengan baik soal tujuan program kegiatan itu.

"Program pembahasan rancangan revisi Undang-Undang No 29 tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) kita hapus sampai ada kejelasan," ujar Taufik di akhir rapat pembahasan KUA-PPAS di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Kamis (3/9/2015).

Taufik selalu menyebut usulan program itu berkaitan dengan upaya agar Gubernur DKI Jakarta dililih langsung oleh Presiden tanpa melalui proses pilkada. (Baca: Taufik Masih Penasaran soal Revisi UU bahwa Gubernur DKI Dipilih Presiden)

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai hal itu, Taufik beranggapan bahwa Biro Tata Pemerintahan tidak bisa menjawab dengan tepat dan cenderung berputar-putar. "Ditanya gelagapan kan. Gimana mau jelas," ujar Taufik.

Selain itu, Taufik mengaku masih merasa terganggu dengan usulan anggaran sebesar Rp 2,8 miliar untuk melaksanakan program itu.

Dia bingung, sebab revisi UU biasanya dilakukan atas inisiatif anggota DPR RI. "Itu maksudnya apa? Apa mau nyogok anggota DPR? Kan revisi UU harus berdasarkan inisiatif. Kata mereka sih untuk kajian revisi dan lain-lain," ujar Taufik.

Sebelumnya, Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Bayu Megantara mengatakan revisi UU itu untuk penguatan Jakarta sebagai Ibu Kota negara. (Baca: Taufik Tanya Rencana Pemprov DKI Revisi UU agar Gubernur Dipilih Presiden)

Bayu menjelaskan maksud dari penguatan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota negara. Dalam revisi UU tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang berupaya agar memperoleh wewenang terhadap beberapa aset-aset yang bukan miliknya.

Sebagai contoh, jika ada kerusakan jalan negara, Pemprov DKI ingin diizinkan untuk bisa memperbaiki jalan tersebut. Sebab, jalan negara yang rusak itu berdampak langsung kepada warga DKI Jakarta.

Kewenangan-kewenangan itu lah yang ingin dimiliki Pemprov DKI dengan cara merevisi UU tersebut. Atas jawaban itu, Taufik merasa belum mendapat jawaban yang jelas.

"Jangan ditutupin lah Pak. Bulan Januari ada perwakilan tata pemerintahan, mau saya sebutin namanya? Dia datang ke DPR. Gimana caranya bisa ubah UU itu. Kan sudah lama gerakan ini sebenarnya. Kita bukannya larang, tetapi ya omongin bareng-bareng. Kita tuh kepanjangan tangan sana (DPR). Apa yang Bapak lakukan itu sampai ke kita. Lebih baik Bapak terbuka," ujar Taufik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com