Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Ratna Diah Kurniati mengungkapkan anggaran pembebasan lahan baru terserap Rp 44 miliar.
"Anggaran pembebasan lahan yang disediakan itu ada Rp 2, 3 triliun. Tadi sih (baru terserap) Rp 44 miliar," kata Ratna, seusai mengikuti Rapat Pimpinan (Rapim) Gubernur, di Balai Kota, Senin (7/9/2015).
Untuk pengadaan serta pembebasan lahan, Ratna mengungkapkan harus melakukannya sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Salah satunya dengan menyertakan Surat Keputusan (SK) Penetapan Gubernur untuk pembebasan lahan.
Pada Jumat (4/9/2015) lalu, Basuki baru mengeluarkan SK Penetapan Gubernur untuk pembebasan lahan di 38 lokasi.
Di tiap lokasi pembebasan lahan, lanjut dia, harus ada SK Penetapan Gubernur. Yakni sesuai aturan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Adapun proses pembebasan lahan dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI kemudian diproses ke Dinas Penataan Kota DKI diproses ke Gubernur DKI untuk penerbitan SK Penetapan Gubernur.
"Selanjutnya ke BPN dan memang harus ada SK Gubernurnya. Kami juga harus bikin SKT (surat keterangan tanah) ke BPN dan kami minta uangnya ke BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) untuk proses pembayaran," kata Ratna.
Baru sekitar enam lahan yang telah dibebaskan. Kemudian ditambah 38 lahan yang akan dibebaskan, totalnya menjadi 41 lahan.
"Memang proses (penerbitan) SK Penetapan Gubernur itu banyak dan baru selesai Jumat kemarin. Kata Pak Gubernur, tidak boleh ada sisa anggaran pembebasan lahan," kata Ratna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.