"Kemarin (R) mau manasin mobil," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Sudarmanto kepada Kompas.com, Selasa (8/9/2015). (Baca: Beli Lamborghini Setahun Lalu, R Masih Gunakan Nopol Mobil Audi)
Kata Sudarmanto, R beralasan bahwa pelat nomor dari mobil Audi tersebut akan ditukar ke mobil Lamborghini, sekaligus mengurus ke Bea Cukai dan mengurus surat-surat lainnya.
"Untuk itu, mobil mau disilang nomornya antara Audi dan Lamborghini itu. Nyilang nomor sekaligus mengurus surat-suratnya," kata Sudarmanto.
Pengemudi Lamborghini tersebut diketahui tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan resmi supaya mobil dapat dibawa di jalan umum. R hanya bisa menunjukkan formulir A berupa faktur pembelian. (Baca: Mobil Lamborghini yang Tabrak Pengendara Motor Cuma Disertai Faktur Pembelian)
"Enggak boleh, dong (dibawa ke jalan). Dikenakan Pasal 288 ayat 1 (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan wajib menggunakan surat-surat kendaraan," kata Sudarmanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.