"Kepala Dinas Perhubungan (Andri Yansyah) sama Wakilnya (Teguh Hendriawan) terus Kepala Dinas Kebersihan (Isnawa Adji) sama Wakilnya (Ali Maulana Hakim) itu alumnus IPDN, bukan? Mereka itu alumnus IPDN, dan bagus kan kinerjanya," kata Basuki di Balai Kota, Rabu (9/9/2015).
Menurut Basuki, alumni IPDN perlu memahami konteks Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di dalam aturan itu disebutkan bahwa seseorang tidak perlu sekolah pamong untuk mendapat jabatan pamong.
Basuki mencontohkan BCA yang mendapat juara selama 4 tahun berturut-turut atas pelayanan terbaik. Konsep UU ASN, kata Basuki, membuat seluruh pelayanan kantor pemerintahan itu seperti pelayanan perusahaan swasta atau bank.
Dengan demikian, ketika Basuki bersama Joko Widodo menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI pada tahun 2012 lalu, mereka bertekad mengubah pelayanan kantor kecamatan menjadi seperti pelayanan bank.
"Pertanyaan saya, apakah pelayanan di masyarakat mesti dilatih sama pamong praja lagi? Apa sih inti kepelatihan pamong praja? Kalau soal etika nasionalis dan membantu sesama, semua orang juga ada," kata Basuki.
Basuki menjelaskan, Pasal 576 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menunjukkan aturan mengenai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menyelenggarakan pendidikan kepamongprajaan.
Namun, kata Basuki, di dalam ayat itu juga dijelaskan bahwa universitas swasta berhak melakukan hal yang sama. "Jadi, (IPDN) bukan sesuatu yang eksklusif," kata Basuki.