Hukuman seumur hidup yang disasar pada Prio lantaran ia tidak hanya membunuh tetapi juga berusaha merampas harta benda Alfi yang bernilai belasan jutaan rupiah.
"Ancaman hukumannya seumur hidup. Bila merujuk pada Kejaksaan tentu kita ingin hukuman yang paling memberatkan. Tetapi tidak lepas juga dari keterangan saksi saksi yang akan hadir selama perkembangan sidang," kata salah satu jaksa, Wahyu seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Usai membunuh Alfi, Prio diketahui mengambil sejumlah barang elektronik kepunyaan perempuan itu. (Baca: Jaksa Penuntut Sebut Pembunuh Tergiur Harta Benda Alfi)
Dari keterangan Wahyu, Prio mengambil satu laptop merek Apple warna silver, satu iPad merek Apple, satu HP merek Samsung S5 warna hitam, satu HP merek Samsung Grand Duos, satu HP merek Samsung GT C3520 warna merah muda, satu HP merek Samsung GT S5253 warna hitam, satu powerbank merek Kawai, dan satu modem Smartfren.
Prio juga menggasak uang sebesar Rp 2.800.000 dari dompet Alfi sebelum meninggalkan lokasi pembunuhan di kawasan Tebet.
Sementara itu, pihak Prio tampak santai menanggapi ancaman dakwaan tim JPU. Bahkan, nota keberatan melalui eksepsi pun tidak diajukan meski hakim Nelson Sianturi yang memimpin sidang telah menawarkan pengajuan eksepsi.
"Dakwaan tadi bersumber dari keterangan Prio semata. Tadi dibilang tidak ada saksi yang mendukung kan. Dia (Prio) saat itu kan panik jadi kita tidak tahu sebenarnya apakah barang-barang itu memang sudah diincar lama atau tidak. Kita fokus pada isi materi kasusnya saja dulu," kata kuasa hukum Prio, Ahmad Ramzy setelah sidang.
Sementara itu, secara terpisah pihak JPU menyebut barang-barang yang dirampas Prio setelah membunuh Alfi masih dalam keadaan utuh dan belum dijual oleh Prio.
JPU juga membantah bahwa dakwaan yang disusun hanya berdasarkan keterangan Prio semata. (Baca: Pembunuhan Alfi Didakwa Seumur Hidup)
"Barang itu baru dimabil saja dan belum dijual. Masih ada, nantilah kita hadirkan di pengadilan. Keterangan juga tidak dari terdakwa saja, ada keterangan yang kita dapat dari polisi, dari lokasi kos. Nanti kita hadirkan dalam persidangan," kata Wahyu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.