Salah satunya di rumah musisi Piyu "PADI" yang berada di kawasan Jalan Ki Mangunsarkoro, Menteng. Bahkan mereka juga beberapa kali keluar masuk penjara alias residivis.
"Mereka spesialis, ada dalam daftar DPO (daftar pencarian orang), dan residivis, sudah 10 kali mencuri," kata Kapolsek Menteng Komisaris Dedy Tabrani di Mapolsek Menteng, Rabu (7/10/2015). (Baca: Pencurian di Rumah Kosong di Menteng Bermodus Manusia Gerobak)
Masing-masing pelaku berinisial AS (47), An (46), dan RH (42). Mereka ditangkap pada Senin (5/10/2015) lalu di kawasan Jalan Theresia, Menteng. Ketiga pencuri ini tidak bekerja sendiri.
Seusai beraksi, mereka bekerjasama dengan seorang penadah berinisial BU (45) yang kesehariannya bekerja sebagai pemulung. Mereka biasanya membagi hasil sama rata atas barang-barang curian yang berhasil dijual oleh BU. (Baca: Perampok Rumah Piyu "PADI" Ditangkap Usai Bobol Rumah Lain)
Polisi juga telah menangkap BU pada Senin (5/10/2015) sore. "Barang-barangnya biasa dijual di bawah harga pasar, ada yang Rp 500.000. Penadahnya berhasil ditangkap di kawasan Halimun," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Menteng, Ajun Komisaris Ridwan Soplanit.
Atas perbuatan tersebut, mereka diancam dengan Pasal 363 dan 480 KUHP tentang Pencurian. Atas pelanggaran itu, mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.