"Handphone Safira saat kejadian penculikan benar dilempar oleh pelaku yang saat ini masih kami buru," kata AKBP Audie di Mapolresta Jakarta Selatan, Rabu (20/10/2015).
Audie menambahkan, Safira telah mendapatkan perawatan pemulihan pasca-penculikan oleh Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Safira diculik oleh lima orang yang tergabung dalam jaringan spesialis penculik pada Senin (19/10/2015). Safira diculik di sekitar Lenteng Agung dan dibawa menuju kawasan Puncak. Pelaku meminta uang tebusan kepada orangtua Safira sebesar 1 juta dollar AS.
Polres Jakarta Selatan kini telah menangkap lima anggota jaringan tersebut, yaitu Ali, Norman, Ijul, Hadi, dan Rully. Hadi ditangkap di rumah korban di Pancoran, Jakarta Selatan, Ijul ditangkap di Cideng, sementara Ali, Norman, dan Rully ditangkap di Hotel 1001, kawasan Kota, Jakarta Kota. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 328 tentang Penculikan dengan hukuman 12 tahun penjara.