Saat ini, kasus tersebut sudah sampai tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Tangerang.
"Sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang. Tinggal tunggu dari kejaksaan saja, tunggu P 21," kata kuasa hukum Polres Metro Tangerang, Samsi, kepada Kompas.com, Jumat (23/10/2015) siang.
Kasus A ini sudah bergulir sejak bulan September 2015 lalu dan merupakan pengembangan dari dua tersangka lain yang sebelumnya sudah ditangkap Polres Metro Tangerang.
Menurut Samsi, kasus narkoba ini tetap berlangsung, meski A mengajukan sidang praperadilan terhadap Polres Metro Tangerang.
A menilai, penangkapan dan penahanan terhadap dirinya tidak sesuai prosedur dan cacat secara yuridis karena polisi tidak menemukan adanya bukti narkoba saat menggeledah tempat tinggal A.
Hari ini, sidang praperadilan kasus penangkapan dan penahanan A telah digelar.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (26/10/2015) dengan agenda pembuktian dari pihak A terhadap surat penangkapan dan penahanan yang dianggap tidak sesuai prosedur.
A akan menghadirkan dua saksi yang masih dirahasiakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.