Sebab, lanjut dia, setiap Pemerintah Provinsi DKI mengirim surat peringatan (SP) kepada PT GTJ, DPRD Bekasi selalu bersikap.
"Saya juga jadi curiga sama anggota DPRD, oknum DPRD apa gimana saya enggak tahu. Kenapa curiga? Saya sudah kirim surat peringatan pertama bahwa PT GTJ wanprestasi dan kami butuh 105 hari lagi untuk melayangkan SP 2 dan 3. Begitu dilayangkan SP pertama, mereka mulai mengancam saya enggak boleh buang sampah lagi (ke TPST Bantargebang)," kata Basuki, di Balai Kota, Jumat (23/10/2015).
Komisi A DPRD Bekasi berencana memanggil Basuki atas pelanggaran operasional truk sampah DKI. (Baca: Kemarin Marah-marah, Kini Ahok Persilakan DPRD Bekasi Panggil Dirinya)
Kata Basuki, Dinas Kebersihan DKI tengah menyelidiki apakah truk sampah yang melanggar operasional itu merupakan truk sampah Dinas Kebersihan atau truk sampah swasta.
Menurut dia, penahanan truk sampah ini berkaitan dengan SP 1 yang dikirim Pemprov DKI kepada PT GTJ.
"Ini bagian supaya mengancam lagi, saya enggak boleh putuskan (kontrak kerjasama dengan PT GTJ). Nah saya juga ingin tahu ini uang Godang Tua Jaya lari ke mana," kata pria yang biasa disapa Ahok itu.
Beberapa waktu lalu, lanjut dia, Pemprov DKI sudah bersepakat dengan Pemerintah Kota Bekasi perihal pengangkutan sampah. (Baca: Anggota DPRD Bekasi Maunya TPST Bantar Gebang Ditutup Saja)
Seluruh truk Pemprov DKI tidak boleh mengangkut sampah di siang hari. Kemudian, truk-truk sampah Pemprov DKI telah dilengkapi dengan GPS. Sehingga, kata Basuki, permasalahan ini kembali mencuat ketika ia melayangkan SP 1 kepada PT GTJ.
Tiap tahunnya DKI membayar tipping fee atau biaya pengangkutan sampah kepada Pemerintah Bekasi melalui pengelola TPST Bantargebang, PT GTJ.
DKI wajib membayar tipping fee Rp 114.000 per ton sampah ke PT GTJ, dan jumlah sampah DKI sekitar 6.000 ton sehari.
Maka ada uang sebanyak Rp 19 miliar mengalir ke PT GTJ tiap bulannya. Sementara itu, dari hasil audit, terbukti PT GTJ tidak melaksanakan kewajibannya membuat teknologi pengelolaan sampah. (Baca: Kadis Kebersihan DKI Jelaskan soal Mobil Sampah yang Dirazia di Bekasi)
Sejak kerjasama dengan Pemprov DKI pada 2008, PT GTJ belum juga membuat teknologi pengelolaan sampah dengan Gasifikasi, Landfill, and Anaerobic Digestion (Galvad).
Selama ini tipping fee itu dibayarkan ke PT GTJ sebagai tambahan investasi pembuatan teknologi pengelolaan sampah.
Hal ini dilakukan lantaran investasi awal DKI ke PT GTJ senilai Rp 700 miliar dinilai tak mencukupi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.