Besok, DPRD DKI akan menggelar sidang paripurna pengesahan Raperda Kepariwisataan tersebut.
"Hari Jumat (30/10/2015), kita akan paripurnakan. Sampaikan ke Pak Gubernur, perda ini mengatur diskotek bukan mau menutup, saya kira itu," ujar Ketua Balegda Mohamad Taufik di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Kamis (29/10/2015).
Dalam perda tersebut, jam operasional diskotek memang tidak jadi dipersingkat melainkan tetap dibatasi hingga pukul 02.00 WIB.
Meski demikian, Taufik mengatakan, lokasi dan sanksi bagi diskotek yang akan diperketat.
Salah satu aturan untuk memperketat diskotek adalah dengan menggabungkannya dengan hotel-hotel, minimal hotel bintang 4.
Selain itu, sanksi yang diberikan untuk diskotek akan lebih ketat. Satu kali kedapatan terdapat aktivitas narkoba di dalamnya, diskotek akan langsung ditutup.
Diskotek-diskotek kecil yang tidak sesuai dengan AMDAL tidak diizinkan. "Jadi perbedaannya, sanksi dan lokasinya di sini diatur," ujar Taufik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.