JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi D DPRD DKI Muhammad Sanusi mengatakan tidak hanya pengelola Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, PT Godang Tua Jaya yang wanprestasi. Dia mengatakan Pemerintah Provinsi DKI juga wanprestasi terkait perjanjian dengan PT Godang Tua Jaya.
"Wanprestasi PT Godang Tua jelas ada tapi wanprestasi Pemprov DKI juga ada. Jadi sama-sama wanprestasi. Karena dari pertama, aturannya Pemprov hanya buang sebanyak 4.500 ton. Kemudian berkurang menjadi 3.500 ton dam 2.000 ton. Tapi dari pertama kontrak, DKI buangnya 6.000 ton lebih," ujar Sanusi di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Senin (2/11/2015).
Kelebihan beban sampah itu membuat pengelola TPST Bantargebang kesulitan mengelola sampah. Seharusnya, lanjut dia, ada adendum kontrak untuk mengevaluasi kerjasama antara Pemprov DKI dan pengelola Bantargebang.
Akan tetapi, yang ada malah pemberian surat peringatan. Sanusi mengatakan inti dari permasalahan ini adalah harus ada diskusi antara Pemprov DKI dengan pengelola Bantargebang. (Baca: DPRD DKI: Jangan Sampai Jalan Masuk ke Bantargebang "Di-police Line")
Terlepas dari wanprestasi PT Godang Tua Jaya, perusahaan itu telah berinvestasi sejak lama. Selain itu lebih berpengalaman dalam hal mengelola sampah. Ketika rapat dengan PT Godang Tua Jaya, Sanusi sudah menyarankan agar mereka membalas SP1 yang dikirimkan oleh Pemprov DKI.
Kemudian, agar Pemprov DKI juga mengetahui kendala yang dialami oleh pengelola Bantargebang. Sanusi mengingatkan agar masalah ini harus memiliki jalan keluar terbaik. Sebab, menyangkut kepentingan warga DKI. (Baca: Ahok: Kenapa DPRD Tidak Bentuk Pansus Bantargebang?)
"Kita sudah bilang ke mereka supaya balas suratnya. Kita ingatkan kedua belah pihak untuk pikir panjang. Harus ada way out terbaik," ujar Sanusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.