Meski demikian, pemberian hibah baru dapat dilaksanakan jika ada persetujuan dari DPRD DKI.
"Kalau DPRD setuju, kami hibahin saja (gedung DKI) kepada BNN. Biar mereka enggak pinjam terus," kata Basuki di Balai Kota, Jumat (13/11/2015).
Rencananya, gedung BNN yang terletak di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur akan direnovasi.
Untuk itu, Pemprov DKI bakal meminjamkan bekas gedung Dinas Pekerjaan Umum DKI yang terletak di Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat kepada BNN. Peminjaman gedung ini juga sudah diusulkan kepada DPRD DKI.
"Bahkan saya sudah bilang sama Sekda (Sekretaris Daerah DKI), kalau perlu kasih sajalah gedung (tak terurus) kepada BNN, termasuk bekas rumah dinas Wakil Gubernur yang ada di Jalan Prof.Dr. Satrio itu kan kosong," kata Basuki.
Bekas rumah dinas Wakil Gubernur DKI itu akan dihibahkan untuk rumah dinas Kepala BNN Budi Waseso. Sebab, lanjut dia, selama ini BNN kerap meminjam gedung.
"Kami kan sama-sama pemerintah, kenapa enggak boleh kasih (hibah)," ujar Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.