Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Pengedar Narkoba Ini Jadi Lebih Ringan

Kompas.com - 27/11/2015, 15:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis lebih ringan daripada tuntutan jaksa terhadap pengedar narkotika dalam persidangan, Kamis (26/11). Sebelumnya, jaksa menuntut tiga warga negara Tiongkok pengedar narkoba dengan hukuman mati.

Dalam persidangan yang berlangsung terpisah, majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Ko Chi Yuen (57). Adapun rekannya, Kwok Fu Ho (30) dan Yang Wing Bun (52), dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Vonis itu lebih ringan dibandingkan dengan putusan pada dua persidangan sebelumnya. Pada 13 November lalu, hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Wong Chi Ping (40), warga negara Tiongkok, karena terbukti memiliki 862 kilogram sabu.

Berikutnya, pada 19 November, giliran Zaini Jamaludin (40), warga negara Indonesia, yang dijatuhi hukuman mati. Pria asal Aceh ini adalah pemilik truk tronton yang digunakan untuk mengirim 1,3 ton ganja kering dari Medan ke Jakarta.

Dalam persidangan, kemarin, ketiga terdakwa yang divonis merupakan anggota kelompok pengedar asal Tiongkok. Mereka ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, 13 Maret 2015, dengan barang bukti 46 kilogram sabu.

Majelis hakim yang diketuai Edi Hasmi menyatakan, Ko alias Peter terbukti melakukan tindak pidana pemufakatan jahat untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Hal ini diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Hal-hal yang memberatkan, di antaranya, adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Selain itu, terdakwa dalam persidangan memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak berdasarkan logika,” tutur Edi.

Adapun hal-hal yang meringankan di antaranya terdakwa bersikap sopan di persidangan dan menyesali perbuatannya. Selain itu, ia belum pernah dihukum dan kini dalam kondisi sakit kanker lambung ganas.

31 kilogram sabu

Terdakwa lain, Kwok Fu Ho alias Aho, mengaku baru seminggu datang ke Indonesia, kemudian bertemu Peter dan diajak untuk bekerja kepadanya.

Aho menyaksikan ketika Peter menyerahkan tiga bungkus sabu seberat 31 kilogram kepada saksi Lauw Pek Goan alias Andi. Aho juga ikut berkomunikasi dengan bandar narkoba bernama Andrew yang berdomisili di Hongkong.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 2 miliar kepada Aho. Perbuatan Aho melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132Ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

Hal-hal yang memberatkan di antaranya terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak berdasarkan logika.

Sementara itu, hakim ketua Muhammad Nur menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 2 miliar terhadap Yang Wing Bun. Yang berperan sebagai tangan kanan Peter dan diminta mengantar paket sabu dari apartemen. Yang tidak mengetahui apa isi paket yang ia bawa. Selain itu, ia juga belum pernah bertransaksi narkotika.

Atas vonis tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Demikian pula jaksa penuntut umum, Saida Hotmaria. (DEA)

-------

Artikel ini sebelumnya ditayangkan di harian Kompas, edisi Jumat, 27 November 2015, dengan judul "Vonis Jadi Lebih Ringan"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Ngaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Ngaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com