JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik ayam tiren yang ditangkap petugas, mengaku mengedarkan ayam tiren tersebut ke sebuah pasar di Jakarta Timur. Pemilik mengaku sudah beroperasi selama tujuh bulan.
"Jualnya di Pasar Klender," kata Pardi (38), pemilik usaha ilegal penyimpanan ayam tiren tersebut, di gudang penyimpanannya di Cakung, Jakarta Timur, Senin (14/12/2015).
Sayangnya, Pardi mengaku tak tahu ayam tiren yang dibeli konsumennya untuk keperluan apa. Namun, ia menyebut pelanggannya di Pasar Klender adalah 'pembeli khusus'. (Baca: Gudang "Ayam Tiren" Digeledah, Bau Busuk Menyeruak)
"Yang beli orang tertentu, ada khusus klien saya," ujar Pardi.
Kepala Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Umar Faroq mengatakan, tiga tersangka kasus ini yakni Supardi alias Pardi, Sugiyono, dan Deni kini ditahan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
"Kasus ini dalam penyelidikan kita," ujar Umar.
Sebab, pihaknya masih memburu pelaku lainnya. Termasuk tempat yang menyetok ayam tiren bagi pelaku yang ditangkap ini. (Baca: Ini Pengakuan Pemilik "Ayam Tiren" yang Digeledah Polisi di Cakung)
Menurut Umar, tiga pelaku itu terancam Pasal dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 dan Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012. Pelaku terancam dengan hukuman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.