JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Suku Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan (KPKP) Jakarta Timur menyatakan akan melakukan razia terkait terungkapnya kasus penemuan ayam tiren oleh kepolisian.
Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakarta Timur, Faizah mengatakan, razia akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
"Minggu-minggu ini kita akan razia. Tapi di mana tempatnya saya tidak bisa sebut, nanti bukan razia namanya," kata Faizah, kepada wartawan, usai mengecek gudang ayam tiren yang temukan polisi di Cakung, Jakarta Timur, Senin (14/12/2015).
Diakuinya, jajarannya sulit untuk mengetahui praktik ilegal pengolahan ayam tiren. Sebab, pelaku yang melakukan praktik semacam ini biasanya beroperasi sembunyi-sembunyi.
"Kami tidak memiliki datanya berapa (pengelola ayam tiren), namun untuk tempat pemotongan yang legal itu di Jakarta Timur ada 860," ujar Faizah. (Baca: Ini Pengakuan Pemilik Ayam Tiren yang Digeledah Polisi di Cakung)
Sebelumnya, praktik pengolahan ayam tiren di Jalan Rawa Sumur, Cakung, Jakarta Timur dibongkar oleh aparat kepolisian. Ayam tiren atau ayam mati kemarin yang tidak melalui proses pemotongan ini termasuk sebagai ayam yang dilarang untuk diperdagangkan.
Perbuatan itu termasuk dalam ranah pidana, karena merugikan konsumennya. Tiga tersangka diamankan dalam kasus ini. (Baca: Ayam Tiren dan Ayam Segar, Bagaimana Membedakannya?)
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 dan Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012. Pelaku terancam dengan hukuman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.