Imron mengatakan, RD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, saat itu diperbantukan di Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Barat.
"Pastilah akan ditindak tegas. Namun, menunggu hasil keputusan pengadilan," ujar Imron, Jumat (18/12/2015).
Imron menjelaskan, petugas pajak yang melakukan pelanggaran sudah ada aturan sanksinya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri sipil (PNS).
"Kami prihatin dengan kejadian ini. Sebagai shock terapi bagi semua petugas pajak. Semoga ini terakhir, tak ada lagi yang petugas nakal," kata Imron.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.