Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Argumen Sopir Taksi soal Berhenti dan Parkir, Ini Penjelasan Polisi

Kompas.com - 22/01/2016, 20:21 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang sopir taksi terekam tengah diberhentikan oleh seorang polisi lalu lintas sambil beradu argumen tentang berhenti dan parkir.

Peristiwa tersebut ada dalam sebuah tayangan yang diunggah ke YouTube dengan judul "Polisi Tegas Masuk TV VS Supir Mengerti Undang-Undang, Berhenti Atau Parkir?"

Polisi menilang sopir taksi karena mobilnya berada di pinggir jalan. Tidak jauh dari lokasi taksi, ada rambu dilarang parkir. Mendengar alasan polisi menilangnya, sopir taksi keberatan.

Menurut sang sopir, dia tidak sedang parkir, tetapi sedang berhenti sehingga tidak relevan jika harus ditilang karena melanggar rambu dilarang parkir. Sopir taksi beranggapan ada perbedaan antara berhenti dan parkir.

Adapun dalam tayangan itu, muncul penjelasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan, parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Sementara itu, berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.

Meski demikian, polisi tersebut tetap menilang sopir taksi itu. Berkaca dari kejadian itu, Kasubdit Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Agustin Susilowati menyebutkan, polisi memiliki wewenang tertentu ketika sedang bertugas dan menghadapi situasi seperti cerita di atas.

"Dalam situasi tertentu, untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas, petugas kepolisian dapat memerintahkan pengguna jalan untuk berhenti, jalan terus, mempercepat arus, memperlambat arus, atau mengalihkan arus," kata Agustin kepada Kompas.com, Jumat (22/1/2016).

Menurut Agustin, kewenangan polisi wajib diutamakan ketimbang perintah yang diberikan oleh aparatur sipil, rambu lalu lintas, dan marka jalan. (Baca: Beredar, Video Polisi Tilang Sopir Taksi, Adu Argumen soal Berhenti dan Parkir)

Salah satu contohnya jika ada polisi lalu lintas yang mengarahkan kendaraan di lampu merah untuk maju meski lampu lalu lintas masih merah, menandakan berhenti.

"Jadi, pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas kepolisian yang dimaksud," tutur Agustin.

Namun, jika tetap merasa keberatan, pengguna jalan bisa memberikan argumennya saat sidang tilang di pengadilan negeri (PN) setempat.

"Argumen tersebut bisa disampaikan di depan sidang," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com