Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diminta Tinggalkan Rumahnya, Guru Besar FIB UI Ini Jadi Susah Tidur

Kompas.com - 05/02/2016, 20:38 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebagai akademisi yang berumur 82 tahun, Profesor Soenarjati Djajanegara ingin bisa menikmati hidup dengan tenang.

Namun, Guru Besar FIB Universitas Indonesia ini malah susah tidur lantaran rumahnya yang telah ditinggali selama 36 tahun diklaim sebagai milik seseorang bernama dr S.

Tidak hanya itu, Soenarjati juga menerima surat Himbauan Pelaksanaan Eksekusi Secara Sukarela dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 2 Februari 2016 lalu.

Surat dengan Nomor W10.U3/178/Ht.02.121/II/2016 itu diantarkan setelah sebelumnya Soenarjati ditelepon oleh E yang mengaku sebagai anak dr S.

"Saya mikirin ini, jadi susah tidur. Ini rumah saya beli sendiri, bangun dengan jerih payah sendiri, tahu-tahu ada orang mengaku ini rumah punya dia," kata Soenarjati kepada Kompas.com, Jumat (5/2/2016).

Dalam surat tersebut, tertera bahwa sesuai dengan terbitnya Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 378/Pdt.G/1988/PN.Jkt.Sel., maka rumah di sana harus segera dikosongkan.

Surat tersebut ditandatangani oleh panitera bernama Bukaeri yang ditembuskan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Soenarjati awalnya membeli kavling melalui Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tahun 1965, mendirikan rumah, dan menempatinya sejak tahun 1980 sampai sekarang.

Soenarjati menempati rumahnya hingga delapan tahun kemudian, tahun 1988, datang dr S mengaku tanah di sana adalah miliknya.

Kepada Soenarjati, dr S memperlihatkan bukti sertifikat miliknya dan mengajak Soenarjati berkompromi agar rumahnya dapat dimiliki dr S.

"Setelah berulang kali saya menolak, dia menuntut saya di pengadilan. Anehnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan tuntutannya, saya dinyatakan bersalah karena bertindak melawan hukum," tutur Soenarjati.

Saat itu, kuasa hukum Soenarjati pun naik banding dan minta diadakan sidang lokasi. Permintaan itu dikabulkan, kemudian diketahui dokumen milik dr S sama sekali berbeda. Bandingnya di Pengadilan Tinggi pun dimenangkan oleh Soenarjati, gugatan dr S ditolak.

Masalah tidak selesai sampai di sana. Pada Juli 1999, Soenarjati menerima Surat Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan dirinya kalah dalam perkara ini dan permintaan untuk mengosongkan rumah dalam waktu delapan hari.

Soenarjati terpaksa berupaya memohon Peninjauan Kembali (PK) kepada MA sesuai prosedur.

"Pertengahan 2001, saya menemukan lokasi yang disebut dalam sertifikat dr S dan menemukan dua orang yang bersedia jadi saksi. Temuan itu disampaikan ke MA sebagai novum dan bahan pertimbangan dalam proses PK," ujar Soenarjati.

Namun, pada 23 Agustus 2002, ada surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyebutkan PK ditolak MA dan Soenarjati dinyatakan kalah. Waktu berjalan terus hingga baru-baru ini, Soenarjati kembali dihubungi oleh E.

Kompas.com telah berupaya menghubungi E, tetapi belum mendapat respons. (Baca: Ini Kronologi Sengketa Rumah Guru Besar UI yang Dipermasalahkan Selama 28 Tahun)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com