Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Asludin Hatjani, usai menjalani sidang vonis bersama enam simpatisan ISIS lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/2/2016) siang.
"Dalam persidangan, dia menyatakan bahwa dia merasa ditipu karena saat ke sana (Suriah), dia dijanjikan penghasilan yang besar. Ternyata, di sana dia hanya dapat Rp 600.000 per bulan. Di Indonesia, penghasilannya jual bakso Rp 2,5 juta," kata Asludin kepada pewarta.
Ketua Majelis Hakim Syahlan menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara bagi Junaedi atas keterlibatannya dalam kelompok ISIS.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Junaedi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 5 juta. Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU.
Kepada majelis hakim, Junaedi mengaku menerima putusan vonis tersebut. Namun, sampai sidang vonis selesai, Junaedi masih berkeyakinan, dirinya tidak terlibat dalam gerakan ISIS.
Justru, Junaedi merasa ditipu karena awalnya dia diajak ke Suriah untuk kegiatan kemanusiaan.
"Pada saat berangkat dijanjikan jadi guru mengaji di sana, tetapi malah ditempatkan di dapur umum dan disuruh berjaga-jaga. Junaedi merasa dibohongi," kata Asludin.
Ketika ditanya tentang hubungan Junaedi dengan Abu Jandal, Asludin menjelaskan, mereka berdua memang sempat berkomunikasi, dan Junaedi diajak ke Suriah bersama Abu. Namun, ajakan ke sana adalah ajakan untuk misi kemanusiaan, bukan untuk ikut ISIS.
Abu Jandal adalah salah satu pimpinan ISIS di Suriah yang sempat menantang mantan Panglima TNI, Jenderal Moeldoko, berduel melalui video di YouTube.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.