"Sudah jadi tersangka," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Suparmo kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (19/2/2016). (Baca: Bantah Lakukan KDRT, Istri Ivan Haz Diminta Jujur Saat Pemeriksaan)
Suparmo melanjutkan, polisi segera memanggil Ivan sebagai tersangka kasus tersebut. Menurut dia, polisi telah mengantongi surat izin dari Presiden RI untuk memeriksa Ivan Haz.
Seusai dengan prosedur yang berlaku, pemeriksaan anggota DPR harus melalui izin Presiden. "Pemeriksaannya kemungkinan besar minggu depan," kata Suparmo.
(Baca: Pemanggilan Anggota DPR Ivan Haz oleh Polisi Tunggu Persetujuan Presiden)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.