Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jurus-jurus" Razman Hadang Penggusuran Kalijodo

Kompas.com - 23/02/2016, 09:03 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Razman Arif Nasution menggugat surat peringatan pertama atau SP 1 yang dikeluarkan Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi untuk warga Kalijodo.

Dengan mengatasnamakan warga Kalijodo, ia mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (22/2/2016) kemarin.

Gugatan yang dilayangkan Razman ke PTUN merupakan "jurus" kesekian yang digunakan dalam upayanya membatalkan rencana penggusuran kawasan Kalijodo.

Pada pekan lalu, ia juga sempat menyambangi Gedung DPRD DKI Jakarta. Jika tak berhalangan, Razman juga berencana mendatangi Komisi II DPR RI untuk membahas hal yang sama.

Di sana, ia akan meminta agar Komisi II segera mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk meminta Pemerintah Provinsi DKI membatalkan rencana penggusuran di Kalijodo.

Tidak hanya itu, ia juga berencana akan mengadukan seputar tak diindahkannya warga yang memiliki sertifikat lahan. Nantinya, Razman akan membeberkan sertifikat-sertifikat lahan sah yang dimiliki oleh warga Kalijodo.

"Melihat pemerintahan Ahok yang tidak mengindahkan Undang-Undang Agraria ini, tentu kami ingin mendesak agar Menteri Agraria dan Kepala BPN turun tangan," ujar dia.

Khusus untuk gugatannya ke PTUN, Razman menilai, SP 1 yang dikeluarkan pada Kamis (22/2/2016) tidak berlaku menyeluruh, tetapi hanya berlaku bagi sekelompok orang.

Menurut dia, surat tersebut hanya ditujukan kepada para pemilik bangunan, para pemilik usaha, dan pekerja rumah tangga di Kalijodo.

"Apakah seluruh kepala keluarga yang ada di situ memiliki bangunan, memiliki usaha, dan kalau dia bukan pekerja di rumah tangga gimana? Makanya kita gugat," ujar Razman.

"Bagaimana dengan warga yang lain yang ada di situ? Yang bukan pemilik bangunan, bukan pemilik usaha, dan bukan pekerja di rumah tangga," kata dia lagi.

Surat peringatan yang dikeluarkan oleh Wali Kota Jakarta Utara akan berlaku hingga Kamis (25/2/2016). Surat peringatan berisi permintaan agar warga mengosongkan atau membongkar sendiri bangunannya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merencanakan jika warga tak kunjung melakukan perintah seperti yang tertuang di surat peringatan pertama, mereka akan melayangkan surat peringatan kedua hingga ketiga.

Jika berlanjut hingga ke surat ketiga, penggusuran terhadap warga Kalijodo paling lambat akan dilakukan pada 29 Februari 2016.

Namun, Razman menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak boleh menggusur ataupun mengeluarkan surat peringatan kedua selama proses peradilan.

"Jadi, setelah gugatan ini didaftarkan, tidak boleh ada penggusuran sampai adanya putusan," kata dia.

Ia mengaku sudah mengajukan permintaan agar hakim segera melaksanakan persidangan secepatnya.

"Kalau nanti diputuskan SP 1-nya ini salah, tidak boleh ada SP 2 dan SP 3. Artinya, tidak boleh ada penggusuran," ujar Razman.

Kompas TV Warga Kalijodo Kirim Gugatan ke PTUN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com