Menurut kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, Azis baru mendapatkan surat resmi pemanggilan dari pihak kepolisian pada Selasa (23/2/2016) sore.
"Beliau baru dapat info jadi tersangka itu melalui media, dua hari lalu. Surat baru diterima secara resmi kemarin sore dan beliau ternyata sedang tidak di Jakarta, tapi di Serang, Banten," ujar Razman di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/2/2016).
Razman memastikan Azis akan kooperatif dan akan memenuhi panggilan dari pihak kepolisian. Namun, sebelumnya, ia selaku kuasa hukum ingin berkoordinasi mengenai waktu yang tepat terkait pemeriksaan kliennya tersebut.
"Pak Daeng kooperatif. Beri kesempatan saya kedalam untuk menyampaikan kapan waktu yang tepat beliau untuk diperiksa," ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Azis setelah kepolisian melakukan gelar perkara pada Minggu malam.
"Dia akan dijerat Pasal 296 jo 506 KUHP tentang muncikari," ucapnya.