"Satu tahun saja PLN merugi Rp 500 juta," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (26/2/2016).
Abdul Azis ditangkap di Sentral Kos, Jakarta Pusat, Jumat, siang ini terkait tuduhan pencurian listrik itu.
Daniel mengatakan, penyidik akan memeriksa Azis terkait berapa lama ia melakukan pencurian listrik untuk Kafe Intan miliknya di Kalijodo. "Nanti kita periksa dia (Azis)," kata Daniel.
Azis dijerat Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
Abdul Azis, yang menganggap dirinya sebagai tokoh masyarakat Kalijodo, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi. Terkait kasus prostitusi itu, Azis sudah dua kali dipanggil polisi.
Namun, ia tidak memenuhi panggilan polisi itu. Jumat pagi ini seharusnya dia hadir di Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Azis hanya mengutus pengacaranya, Razman Arif Nasution.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.