JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap pelaku pemalsu meterai.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Victor DH Inkiriwang mengatakan bahwa kasus ini diungkap berdasarkan informasi masyarakat yang khawatir terhadap peredaran meterai palsu di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
"Sebab, peredaran meterai palsu ini amat sangat merugikan masyarakat dan pemerintah dalam mengurus dokumen-dokumen berharga," ucap Victor di halaman Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (7/3/2016).
Ia menyampaikan, pemalsuan meterai ini merupakan tindak kejahatan serius. Sebab, selain terkait persoalan legalisasi dokumen milik masyarakat, tindakan itu dapat mengganggu pendapatan pajak negara.
Tak hanya itu, Kanit III Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu Angga Surya Saputra menambahkan, pelaku pemalsuan berinisial RDW diringkus pada Rabu (24/2/2016) pukul 14.00 WIB.
Ia diamankan di Koja, Jakarta Utara, dengan barang bukti berupa 110 lembar meterai dan uang tunai Rp 500.000. Angga melanjutkan, setelah pengembangan dilakukan, tim kepolisian pun menangkap rekan pelaku yang berinisial RDS.
Ia memasok harga meterai Rp 6.000 palsu sebesar Rp 4.500 per lembar.
Usaha pemalsuan meterai itu pun telah digeluti keduanya sejak pertengahan tahun 2015. Tampak, meterai palsu yang dibuat pelaku 70-80 persen menyerupai meterai asli.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 257 KUHP jo Pasal 253 KUHP tentang tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual meterai palsu, atau memalsukan meterai yang dikeluarkan oleh pemerintah. Hukuman penjara 7 tahun," kata Angga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.