Para pelaku tidak takut menjalankan bisnis prostitusi daring karena hukumannya ringan.
Hasil penelusuran Kompas di internet, masih banyak situs-situs internet ataupun akun media sosial yang menawarkan pekerja seks komersial.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap suami istri berinisial SF dan YH yang mengelola prostitusi daring, Kamis (17/3/2016).
Polisi juga mengamankan dua pekerja seks komersial berinisial RJ (17) dan I (25) di sebuah hotel di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.
Modus komplotan ini adalah menawarkan pekerja seks komersial melalui media sosial dan situs internet kemudian pembayaran dilakukan dengan transfer.
Menurut Ruby yang dihubungi Jumat (18/3/2016), vonis hukuman untuk pelaku yang kurang tinggi tidak menimbulkan efek jera.
"Kurangnya sumber daya manusia dan peralatan yang dimiliki kepolisian juga menjadi kendala. Hanya kepolisian di tingkat kepolisian daerah yang bisa mengungkap kasus semacam ini, tetapi itu pun hanya terbatas di polda tertentu," kata Ruby.
Ruby menambahkan, melalui media sosial, para pelaku sangat terbantu karena dapat mengiklankan bisnis prostitusi daring tanpa susah payah.
----
Artikel ini sebelum ditayangkan Kompas Siang, edisi Jumat, 18 Maret 2016, dengan judul "Penegakan Hukum Lemah, Prostitusi Daring Marak"