Sebab, mobil-mobil yang tergabung dalam aplikasi, seperti Uber, masih belum mengikuti aturan yang berlaku.
"Kamu kalau mau jadi taksi harus ikutin peraturan. Harus ditempel stiker Grab taksi atau Uber taksi. Jangan kalau kamu sebagai taksi gelap, kamu mau rentalkan, ini kan kayak taksi perorangan direntalkan," kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (22/3/2016).
Basuki mengatakan, perseorangan tersebut harus mendaftar pajak penghasilan. Kemudian, harus melalui uji kir, memberikan asuransi penumpang, dan lain-lain.
Selain itu, perusahaan taksi juga harus memberikan asuransi penumpang dan membangun pul.
"Mereka (perusahaan aplikasi transportasi online) enggak mesti bayar pajak penghasilan, kamu bisa lebih murah enggak (tarif) mobil kamu? Ya pasti lebih murah. Itu kan enggak benar, enggak adil," kata Basuki.
"Kalau kami biarkan begini, nanti tanggung jawab kepada penumpang gimana? Kalau ada kecelakaan, ada asuransi enggak? Enggak ada," kata Basuki.
Hingga saat ini, lanjut dia, aplikasi online seperti Uber belum mengurus persyaratan administrasi mereka.
"Bagi saya, kalau soal taksi atau apapun yang penting lapangan tandingnya sama? Silakan kamu berusaha, yang efisien akan menguntungkan warga," ujarnya.
"Yang penting bagi kami bukan soal bantu siapa, sila kelima bukan bantuan sosial, tapi keadilan sosial. Tugas pemerintah adalah mengadministrasi keadilan sosial supaya keadilan sosial bisa dinikmati semua orang," kata Basuki.