JAKARTA, KOMPAS — Warga negara Nigeria bernama Ikechukwu Vitus divonis penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/3/2016).
Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati terhadap terdakwa.
Terdakwa dinyatakan bersalah akibat terlibat peredaran narkotika jenis sabu seberat 44 kilogram.
Dalam putusan, ketua majelis hakim Sinung Hermawan menyatakan, tertangkapnya Vitus berawal dari pertemuan antara terdakwa dan Ekbere, juga warga negara Nigeria, yang hingga saat ini belum tertangkap, pada Juni 2015 di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat.
Keduanya diyakini bagian dari jaringan penyelundupan sabu yang melibatkan orang di Malaysia dan Indonesia.
Vitus dibantu dua perempuan Indonesia, Eka dan Liana. Disidangkan terpisah, terdakwa Liana divonis 20 tahun penjara.
Mereka berdua dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(IRE/WIN/WAD/C06)
----
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 30 Maret 2016, di halaman 28 dengan judul "Warga Negara Nigeria Divonis Seumur Hidup".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.