JAKARTA, KOMPAS.com - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menuntut DPRD DKI segera melanjutkan hak angket pada tahun lalu ke tahap menyatakan pendapat. Menanggapi itu, Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik mengatakan juga berharap yang sama.
Taufik mengatakan hak menyatakan pendapat bisa digelar jika jumlah anggota DPRD DKI yang hadir dalam rapat paripurna mencapai kuorum.
"Semoga dengan kedatangan bapak-bapak ini jadi pendorong bagi kita untuk melanjutkan hak menyatakan pendapat," kata Taufik di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (4/4/2016).
Setelah Rizieq bertemu Taufik, ratusan pengunjuk rasa dari Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ) yang berunjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI sejak sekitar pukul 11.00, membubarkan diri sekitar pukul 13.15.
Pantauan Kompas.com sekitar pukul 13.30, ratusan polisi dari Sabhara Polda Metro Jaya yang sebelumnya berjaga mulai bersiap-siap masuk ke dalam truk yang rencananya akan membawa mereka kembali ke Mapolda Metro.
Sebelumnya, Rizieq menyampaikan tuntutannya meminta DPRD DKI untuk melanjutkan kembali hasil hak angket tahun lalu ke tahap hak menyatakan pendapat.
"Perlu kami sampaikan hari ini kami ada dua agenda. Pertama tadi kami datang ke KPK agar Ahok ditangkap karena korupsi."
"Dan kedua, kami datang ke DPRD agar DPRD segera menggelar sidang paripurna hak menyatakan pendapat sebagai lanjutan prosedur konstitusional," kata Rizieq.
DPRD DKI menggulirkan hak angket pada awal tahun 2015. Proses hak angket kemudian menyatakan bahwa Ahok telah melanggar tata etika sebagai gubernur.
Saat itu, Ahok diketahui sempat mengucapkan kata-kata kotor dalam wawancaranya dengan salah satu stasiun televisi.
Selain itu, Ahok juga sempat menyebut para anggota DPRD sebagai rampok. Pernyataan itu diucapkannya saat kisruh APBD 2015.
Tindak lanjut dari hak angket adalah hak menyatakan pendapat. Jika hak menyatakan pendapat digelar, maka DPRD akan melakukan pemungutan suara untuk menentukan nasib Ahok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.