JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin mengatakan fraksinya sepakat untuk menghentikan pembahasan raperda Rencana Zonasi dan revisi Perda Nomor 8 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta.
"Dengan adanya kasus ini harus dihentikan. PKS pun akan menghentikan ini karena ini sudah jadi masalah hukum," ujar Selamat di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Kamis (7/4/2016).
Dia mengacu kepada ditangkapnya anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi karena menerima suap dari PT Agung Podomoro Land Tbk terkait raperda itu.
Selain itu, kata Selamat, Fraksi PKS memang mulai tidak menyetujui raperda tentang Tata Ruang ketika eksekutif mengubah salah satu pasal di detik terakhir. (Baca: Apa Dampak jika Raperda Proyek Reklamasi Tak Disahkan?)
Selamat mengatakan sebenarnya raperda yang lain yaitu raperda Rencana Zonasi relatif "clear" tanpa perbedaan pendapat antara eksekutif dan legislatif. Namun, raperda Zonasi dan raperda Tata Ruang tidak boleh dipisahkan pembahasannya. Maka dia ingin pembahasan kedua raperda tersebut dihentikan.
"Tapi dalam kasus ini dua-duanya harus di-pending karena berkaitan. Ini kan hasil pansus yang bilang raperda zonasi dan tata ruang berkaitan. Jadi enggak boleh dipisah," ujar Selamat.
Untuk diketahui, sebelum dua raperda tersebut dibahas, DPRD DKI membentuk panitia khusus zonasi terlebih dahulu. Pansus ini diketuai oleh Selamat Nurdin. (Baca: Berapa Anggota DPRD DKI yang Dibutuhkan untuk Batalkan Raperda Reklamasi?)