JAKARTA, KOMPAS.com — Enam orang yang melakukan penyekapan terhadap seorang pengusaha bernama Puspita Widyasari (42) diringkus polisi. Mereka tertangkap di Jalan Kebun Bawang 7 Nomor 14, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (7/4/2016).
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan, para pelaku diketahui berinisial AA (26), YR (43), AS (45), AM (39), RL (42), dan AH (34).
Mereka ditangkap dengan barang bukti berupa lima KTP, satu SIM C atas nama Adnan Akbar, dan 11 ponsel berbagai merek.
Menurut Eko, para penculik ditangkap berkat laporan adik Puspita, Wulan Anggraeni.
"Karena sudah empat hari korban tidak pulang dan menerima berita seperti itu serta khawatir akan keselamatan korban, adiknya melaporkan peristiwa itu ke polisi," kata Eko dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/4/2016).
Eko mengatakan, penculikan itu terjadi pada tanggal 4 April 2016 lalu. Puspita dijemput oleh dua pria dari kantornya di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Saat itu, keduanya membawa pergi Puspita dengan alasan ada urusan bisnis.
Para pelaku kemudian sempat menelepon Wulan agar segera memberikan uang sebesar Rp 620 juta jika ingin kakaknya segera dibebaskan.
Adapun bukti laporan yang dibuat oleh Wulan Anggraeni tertera dengan nomor LP/1646/IV/2016 Polda Metro Jaya tanggal 7 April 2016.
Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana penculikan dengan ancaman maksimal delapan tahun kurungan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.