JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Gubernur bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Oswar Muadzin Mungkasa, menjelaskan pentingnya aturan mengenai tata ruang pantai utara Jakarta dan zonasi wilayah pesisir.
Karena itu ia mempertanyakan sikap DPRD DKI Jakarta yang menghentikan pembahasan revisi Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan pengesahan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZPW3K).
"Jadi begini, sekarang kita sudah mengeluarkan izin prinsip reklamasi, sudah keluarkan izin pelaksanaan reklamasi, artinya masalah waktu saja sebelum pulaunya ada," kata Oswar saat ditemui wartawan di ruang kerjanya di Balai Kota, Selasa (12/4/2016).
"Sekarang kalau raperdanya tidak ada, terus pulaunya buat apa? Buat orang merenung? Kan enggak bisa dibangun juga," kata Oswar.
Ia mengatakan, saat ini pengembang tetap bisa melakukan proyek reklamasi karena Pemprov DKI Jakarta mengacu pada Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga sudah menerbitkan izin prinsip dan izin pelaksanaan reklamasi untuk beberapa pulau.
Hanya saja, pengembang tidak bisa melakukan pembangunan apapun di atas pulau akibat tidak terbitnya dua perda tersebut. Pemprov DKI Jakarta juga tidak akan menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) bagi para pengembang.
"Belum boleh ada satupun pembangunan di situ termasuk bangun taman enggak boleh. Karena kita juga belum tahu letak taman di mana, rumah di mana," kata Oswar.
"Nanti orang-orang malah mengatakan, jangan-jangan raperdanya mengikuti maunya swasta, buktinya pengembang berani bangun. Kami segel kalau ada yang membangun, itu pelanggaran tata ruang kalau benar," kata Oswar.