Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain soal Tarif, Grab Juga Minta Aturan Penggantian STNK Dikaji

Kompas.com - 25/04/2016, 15:34 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan setiap pemilik kendaraan yang bergabung dengan perusahaan aplikasi untuk mengganti surat tanda nomor kendaraan (STNK) mereka menjadi atas nama perusahaan.

Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang diundangkan pada 1 April 2016.

Adapun aturan tersebut baru akan diberlakukan enam bulan setelah diundangkan. Sebagai perusahaan aplikasi yang bermitra dengan perusahaan penyedia layanan angkutan sewa, Grab Indonesia meminta aturan itu dikaji kembali.

"Ada beberapa hal yang tentunya ada permintaan, misalnya STNK, dan lain-lainnya. Yang akan kami lakukan adalah satu kami akan kaji kembali, dan yang kedua tentu kami akan melakukan pembicaraan lagi kepada mereka yang menyiapkan regulasi ini," ujar Country Head of Marketing Grab Indonesia Kiki Rizki ketika dihubungi Kompas.com, Senin (25/4/2016).

Dalam audiensi yang akan dilakukan, lanjut Kiki, pihak Grab Indonesia akan menyampaikan aspirasi-aspirasi para pengemudinya kepada pemerintah.

"Kami sebisa mungkin akan sharing mengenai aspirasi yang kita terima dari para mitra pengemudi dan tentunya masyarakat secara keseluruhan," kata Kiki.

Sementara itu, untuk syarat-syarat lain yang ditetapkan dalam aturan tersebut, seperti memiliki minimal lima kendaraan dengan STNK atas nama perusahaan, memiliki pul, dan memiliki fasilitas perawatan kendaraan, Kiki menyebut mitra perusahaan Grab Indonesia telah memenuhinya.

"Mitra kami PPRI yang mempunyai pul. Mereka mempunyai kendaraan yang dibilang kendaraan minimal lima dan poin-poin lain yang ada dalam undang-undang," ucap Kiki.

Menurut Kiki, yang masih diurus Grab saat ini adalah syarat uji kir. Sementara itu, untuk syarat lainnya yang mengacu pada regulasi yang masih berlaku, yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum, telah dipenuhi.

"Yang kami tinggal tunggu adalah finalisasi kir. Apa pun yang kami lakukan saat ini merujuk pada peraturan lama yang masih berlaku," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com