JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, mengaku belum diberi tahu penyidik terkait masa penahanan kliennya yang akan diperpanjang lagi hingga 30 hari ke depan.
Bostam mengatakan, seharusnya tim kuasa hukum harus diberi tahu jika kliennya diperpanjang masa penahanannya.
"Tim kuasa hukum Jessica sampai saat ini belum mendapatkan surat pemberitahuan perpanjangan masa penahanan, mungkin penyidik baru besok mengabari saya," ujar Bostam ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (27/4/2016).
Bostam menambahkan, pihaknya baru akan mempersiapkan langkah hukum jika dalam 120 hari masa penahanan penyidik tidak juga bisa melengkapi berkas perkara kliennya dan tidak membebaskan Jessica. (Baca: Derita Jessica di Tahanan dan Pemberkasan Perkaranya yang Belum Juga Rampung)
"Penyidik kan masih berupaya 30 hari ke depan untuk melengkapi berkas. Kalau seandainya 120 hari belum lengkap dan Jessica tidak dibebaskan, baru kita akan ambil sikap," ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, pihaknya telah memperpanjang masa penahanan Jessica Kumala Wongso untuk 30 hari ke depan.
"Masa penahanan Jessica diperpanjang hingga 30 hari ke depan," ujar Krishna ketika dihubungi wartawan, Rabu (27/4/2016).
Polda Metro Jaya menahan Jessica Kumala Wongso (27) sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin sejak Sabtu (30/1/2016). Polda Metro Jaya kali pertama melimpahkan berkas perkara itu kepada Kejati DKI Jakarta pada 18 Februari lalu. (Baca: Polisi Perpanjang Masa Penahanan Jessica untuk 30 Hari ke Depan)
Namun, pada 24 Februari, Kejati DKI Jakarta menyatakan telah mengembalikan berkas perkara itu kepada tim Polda Metro Jaya. Ketika itu, pihak Kejati DKI Jakarta menyertakan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi tim penyidik Polda Metro Jaya.
Pada 22 Maret, Polda Metro Jaya kembali mengirimkan berkas perkara itu ke Kejati DKI. Salah satu bukti yang ditambahkan dalam berkas tersebut adalah hasil penyelidikan Tim Polda Metro Jaya ke Australia. Namun, berkas perkara itu dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya karena dinilai belum juga lengkap.
Pada 4 April, pihak Kejati DKI Jakarta mengembalikan lagi berkas perkara Jessica itu. Dalam berkas tersebut, Kejati DKI menemukan adanya sejumlah kekurangan, baik keterangan saksi maupun ahli. Pada Jumat (22/4/2016), akhirnya penyidik melimpahkan lagi berkas perkara tersebut untuk kali ketiga ke Kejati DKI. (Baca: Pengacara Jessica Siapkan Langkah jika Masa Penahanan Diperpanjang)