JAKARTA, KOMPAS.com - Yusril Ihza Mahendra mengaku tak pernah menjadi kuasa hukum Pemprov DKI selama pemerintahan era Gubernur Joko Widodo (Jokowi). Yusril mengatakan, dirinya memang pernah diminta Jokowi untuk membantu Biro Hukum Pemprov, namun hanya sebatas memberikan saran.
"Bukan memperkuat, biro hukumnya (Pemprov DKI) disuruh nanya saya, masa saya jadi pegawai Jokowi, yang benar saja," ujar Yusril di kantornya di Kota Kasablanka, Kamis (28/4/2016).
Yusril mengatakan, persoalan hukum yang pernah dia berikan saran salah satunya kasus Bank DKI dan beberapa masalah hukum dari warga DKI.
"Saya cuma ketemu saja, sampai hari ini mereka tak pernah tanda tangani kuasa, artinya Pemda DKI itu enggak pernah jadi klien saya, enggak pernah," ujar Yusril. (Baca: Permohonan Jokowi ke Yusril Tak Pernah Ditindaklanjuti Biro Hukum DKI)
Pernyataan Yusril juga sejalan dengan apa yang djelaskan Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhana yang menyatakan tidak pernah ada dokumen tertulis yang menandai adanya kerja sama Pemprov dan Yusril.
"Mungkin baru sebatas bertemu, belum sampai kerjasama. Karena kalau ada (kerjasama), pasti ada di kita (dokumennya)," kata Yayan di Balai Kota.
Sebulumnya, pada era pemerintahan Gubernur Jokowi, Yusril dan Jokowi pernah bertemu untuk membicarakan masalah sengketa lahan, yang melibatkan Pemprov DKI. (Baca: Dua Kebijakan Ahok yang "Dijegal" Yusril)
Saat itu, Jokowi menyadari bahwa Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI cukup lemah. Untuk itu, Jokowi ingin menggandeng sejumlah pengacara profesional untuk membantu menangani kasus-kasus hukum yang melibatkan Pemprov DKI, salah satunya Yusril.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.