JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan alasan tak kunjung diterapkannya sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jalan Sudirman dan Jalan HR Rasuna Said.
Dia mengatakan, hingga kini, ada peralihan pemanfaatan aset dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI ke Dishubtrans DKI Jakarta.
"Pemanfaatan aset itu sesuai UU yang ada itu di BPKAD. Kami serahkanlah ke dokumen (pemanfaatan aset) ke BPKAD. Mungkin karena pekerjaan BPKAD yang sangat tinggi, akhirnya gubernur memutuskan (dokumen) dikembalikan ke Dishubtrans," kata Andri saat dihubungi wartawan, Jumat (29/4/2016).
Ia menjelaskan, dokumen dikembalikan dari BPKAD ke Dishubtrans DKI pada 8 April ini. Pemanfaatan aset merupakan fungsi BPKAD sehingga harus ada aturan berbentuk peraturan gubernur (pergub) untuk memanfaatkan aset tersebut.
"Sejalan dengan terbitnya pergub pemanfaatan aset, ya kami sudah siapkan dokumen, kerangka segala macam untuk pelaksanaan lelang," kata Andri.
Maka dari itu, saat pergub terbit dan sudah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, semua proses sudah bisa dilaksanakan. Pergub itu hanya mengatur pemanfaatan aset, tidak mengatur teknis lelang.
"Pak Gubernur juga sudah menyuruh (untuk) mempercepat proses tersebut, tidak berapa lamalah. Saya bisa menjamin setelah tanda tangan pergub keluar, sebulan setelahnya, kita langsung lakukan (proses selanjutnya)," kata Andri.
Dishubtrans DKI akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait database kendaraan dan penindakan.
"Ini semua proses mempercepat bagaimana ERP itu bisa terlaksana. ERP itu bukan pengennya kita, bukan pengennya Pak Gubernur, tetapi sudah ada di perda (peraturan daerah)," kata Andri.
Wacana pemberlakuan ERP sudah disampaikan sejak tahun 2013. Ada dua perusahaan yang sudah melakukan uji coba ERP di Jalan Sudirman dan Jalan HR Rasuna Said, yakni Kapsch dan Q-Free. Namun, hingga kini, ERP tak kunjung terlaksana.