Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta yang Jadi Barometer Pelayanan Satu Pintu

Kompas.com - 03/05/2016, 08:36 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluhan masyarakat dan mimpi Presiden Joko Widodo agar pelayanan publik semakin baik, perlahan terwujud. Hal ini mulai dirasakan oleh warga DKI ketika Joko Widodo menjabat sebagai Gubernur pada 2012-2014.

Pada pertengahan 2013 silam, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyederhanakan layanan perizinan dan nonperizinan melalui layanan terpadu satu pintu. Tak hanya berucap dan berharap, kebijakan ini disahkan melalui Perda Nomor 12 Tahun 2013.

Kebijakan ini bukanlah terobosan baru, pada era Gubernur Fauzi Bowo, kebijakan serupa juga telah diluncurkan pada 2011, namun belum efektif. Kini setelah menjadi Presiden, Joko Widodo ingin memberikan kemudahan yang sama bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pekan lalu, ia menyatakan tidak ingin lagi mendengar keluhan rakyat tentang pelayanan publik yang lamban, berbelit, dan diwarnai pungutan liar.

"Saya tidak ingin lagi mendengar keluhan di rakyat mengenai pelayanan publik. Dioper sana-sini, berbelit-belit, tidak jelas waktu dan biayanya," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas soal peningkatan pelayanan publik di Kantor Presiden, Kamis (28/4/2016).

Jokowi mengatakan, dia akan membentuk tim khusus untuk memantau situasi pelayanan publik. Pelayanan itu mencakup KTP elektronik, SIM, STNK, BPKB, akta lahir, akta nikah, izin usaha, hingga paspor. (Baca: Jokowi: Saya Tidak Ingin Dengar Lagi Rakyat Mengeluh soal Pelayanan Publik!)

Jakarta menjadi contoh

Penerapan layanan satu pintu bagi seluruh Indonesia, patut mencontoh DKI Jakarta. Di Jakarta, pelayanan administrasi di tingkat kelurahan dan kecamatan tak lagi memakan waktu dan biaya yang memberatkan.

Warisan dari kepemimpinan Jokowi ini, dilanjutkan dengan baik oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Ia meluncurkan pengoperasian Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) pada 2015 lalu. Badan PTSP mengintegrasikan proses pelayanan dari berbagai dinas dalam satu pintu.

Publik tidak perlu lagi loncat dari satu kantor ke kantor lain untuk mengurus administrasi. Ervina Saiful (42) contohnya, ia yang ingin mengurus surat kepindahan dari Depok ke Jakarta, merasakan perbedaan yang jauh antara kedua wilayah itu. Pelayanan di Jakarta hanya memerlukan waktu dua hari untuk mengurus berkas dari RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan.

Sementara di Depok, ia masih dioper sana-sini dan dipungut biaya. (Baca: Sistem Sering "Offline", Alasan Pembuatan KTP di Depok Belum Bisa Sehari Jadi)

"Yang ribet di Depok. Saya harus ke (kantor) wali kota, ternyata nama saya enggak ada di situ," kata Ervina, di Kecamatan Senen, Senin (2/5/2016).

Selain itu, kebijakan terbaru Pemprov melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta akan membuka pelayanan pembuatan akta kelahiran langsung di Rumah Sakit.

Wacana permohonan di Rumah Sakit itu merupakan agenda Dinas Dukcakpil DKI Jakarta yang akan dicoba di RSUD Pasar Minggu Jakarta Selatan. Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan, Sapto Wibowo mengatakan ini merupakan instruksi dari Basuki.

"Instruksi Pak Gubernur melalui Asisten Pemerintahan mengharapkan Dukcakpil dapat melaksanakan pembuatan akte kelahiran di rumah sakit," katanya beberapa waktu lalu.

Kelak, Jakarta dapat menjadi percontohan bagi daerah lainnya yang ingin meningkatkan pelayanan publik. Birokrasi yang terkenal berbelit pun, bukan tak mungkin akan berubah menjadi efisien.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com