JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hermanto mengatakan, Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, akan dititipkan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Jessica resmi menjadi tahanan Kejari Jakarta Pusat mulai hari ini, Jumat (27/5/2016).
"Tersangka Jessica kami titipkan ke Rutan Pondok Bambu terhitung 20 hari, terhitung hari ini," ujar Hermanto di Kantor Kejari Jakarta Pusat, Jumat.
Selama 20 hari tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) akan melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"JPU akan melengkapi kelengkapan berkas itu sendiri dan sesegara mungkin melimpahkan ke PN Jakarta Pusat," kata dia.
Jaksa penuntut umum, kata Hermanto, akan mengupayakan kelengkapan berkas tersebut sebelum masa penahanan Jessica habis. (Baca: Jessica Akan Bergabung dengan 15-20 Tahanan di Rutan Pondok Bambu)
"Kami upayakan secepat mungkin. Secepat mungkin kami serahkan ke pengadilan, kami lengkapi dulu," ucapnya.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah resmi menerima berkas perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dan tersangka Jessica Kumala Wongso dari penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2016) siang. Kejari menyatakan semua barang bukti telah terpenuhi.