JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tegas dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Hal ini terkait tawuran yang sempat terjadi di Jatinegara dini hari kemarin.
Pemicu tawuran tersebut diduga karena petasan yang dilempar salah satu kelompok warga.
"Dalam perda itu disebut kalau setiap orang atau badan dilarang untuk membuat, menjual dan menyimpan petasan dan sejenisnya. Juga dilarang membunyikan petasan dan sejenisnya kecuali atas izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk," ujar anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Tubagus Arif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (7/6/2016).
Tubagus mengatakan aturan dalam perda tersebut sudah jelas. Tinggal dibutuhkan ketegasan dari eksekutif untuk merazia dan menindak warga yang melanggar perda itu. Tubagus pun menyarankan agar Pemprov DKI turun langsung untuk mengantisipasi peredaran petasan di masyarakat.
"Bahkan harus menutup tempat produksinya jika diperlukan. Jangan hanya menggusur pedagang kaki limanya saja," ujar Tubagus. (Baca: Tawuran Warga di Jatinegara gara-gara Petasan Membakar Pos RW dan Toko)
Tawuran sempat pecah di Jalan Jatinegara Barat, Kampung Melayu, Jakarta Timur, Senin (6/6/2016). Tawuran itu melibatkan warga Kampung Pulo dengan pihak lawannya diduga warga Jembatan Tongtek, Bukit Duri, Jakarta Selatan.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jakarta Timur Komisaris Husaimah mengatakan, peristiwa bermula Senin pukul 03.00 WIB ketika sekitar 20 orang diduga warga Jembatan Tongtek Bukit Duri mendatangi wilayah Jalan Jatinegara Barat RW 03 Kampung Pulo. (Baca: Pasca-tawuran di Kampung Pulo, Polisi Merazia dan Sita Ratusan Petasan)
Kemudian, gerombolan itu ada yang menembakkan kembang api ke pos RW 03 dan ruko yang ada di sampingnya hingga terjadi kebakaran.
Setelah mengetahui Pos RW 03 terbakar, warga dari RW 03 Kampung Melayu menyerang balik gerembolan tersebut dan akhirnya sempat terjadi tawuran warga di Jalan Jatinegara Barat atau Kampung Pulo tersebut.